SURAKARTA - Piket koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serma Yudi bersama Linmas melaksanakan patroli penerapan PPKM darurat diwilayah kecamatan Serengan, MInggu (11/07/2021)
Serma Yudi menegaskan kegiatan tersebut dalam rangka pemberlakuan PPKM darurat yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk jawa dan bali mulai tanggal 3-20 mei 2021 diharapkan dengan diadakanya peraturan tersebut benar benar bisa menekan penyebaran covid 19.
"Kita ketahui bersama sampai saat ini kasus positif covid 19 semakin meningkat, maka dari itu semua kegiatan kegiatan dilakukan dengan pembatasan waktu bagi tempat keramaian/kerumunan terutama rumah makan dan perbelanjaan dibatasi jam buka sampai dengan pukul 20.00 wib."tuturnya.
"Diharapkan dengan patroli bersama diharapkan masyarakat juga sadar akan keadaan sampai saat ini belum terkendali penyebaran covid 19, sosialisasi prokes juga tetap dilaksanakan yaitu 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas guna memutus penyebaran matai rantai covud 19."pungkasnya.
(Pardal)