SURAKARTA - Komandan Koramil 03/Serengan Kapten Inf.Tri Sakti K beserta Muspika Kecamatan Serengan mengadakan pengecekan tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Serengan, Kamis (08/07/2021)
Danramil menegaskan PPKM darurat Sesuai Surat edaran Walikota Surakarta dalam peningkatan disiplin prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid - 19, untuk aktifitas warga masyarakat dibatasi baik Jumlah Maupun waktunya guna untuk meminimalisir terjadinya lonjakan peningkatan angka Covid 19
"Himbauan dilakukan di tempat-tempat pusat keramaian lainnya yang ada di kawasan Jl.Veteran Kecamatan Serengan , Selain itu kegiatan ini bagian dari suksesnya pelaksanaan operasi untuk menekan angka pelanggar yang tidak menggunakan masker, agar menekan penyebaran Covid 19."tegas Danramil.
(Pardal)