Serka Sugiyarto Terapkan PPKM di Swalayan Indomart, Ini Alasannya

    Serka Sugiyarto Terapkan PPKM di Swalayan Indomart, Ini Alasannya

    SURAKARTA - Bertempat di Swalayan Indomart Jln Slamet Riyadi Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Kota Surakarta Babinsa Kelurahan Jajar Ramil 01/Laweyan Kodim 0735/Surakarta Serka Sugiyarto bersinergi dengan karyawan Indomart melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (12/07/2022).

    Serka Sugiyarto menegaskan dalam kegiatan tersebut dirinya menghimbau kepada karyawan supaya tetap melaksanakan prokes dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak saat belanja dan pembayaran dikasir.

    "Swalayan Indomart juga merupakan salah satu tempat dimana banyak bahan sembako dan bahan lainnya yang di jual dengan mudah dan dapat dipilih sendiri oleh pembelinya, namun demikian kita tetap mengutamakan faktor keamanan baik dari penjual ataupun pembeli."tegasnya.

    "Salah satu upaya kami bersama pihak Indomart dalam melaksanakan himbauan tentang PPKM yaitu dengan mengingatkan penggunaan masker, cuci tangan serta jaga jarak guna mencegah penyebaran Covid-19."imbuhnya.

    "Kami selalu berkoordinasi bersama Karyawan yang ada di Indomart untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan, sekaligus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam menekan penyebaran covid-19 dimasyarakat, terlebih PPKM ini."pungkas Sugiyarto.

    (Arda 72)

    surakarta
    Pardal Riyanto

    Pardal Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0735/Surakarta Bagikan Paket Daging...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 04/Jebres Berikan Materi Self Dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Tags