BOYOLALI - Lima Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Surakarta berkunjung ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali dalam rangka asesmen terhadap 28 Narapidana sebagai syarat pengusulan remisi pada hari Selasa (08/11).
Pelaksanaaan Asesmen tersebut merupakan implementasi UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang mempertajam peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem pemasyarakatan, salah satunya dengan pelaksanaan Asesmen untuk menilai penurunan tingkat risiko sebagai dasar pemberian hak bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan yang salah satunya adalah hak remisi.
"Pelaksanaan asesmen tersebut menggunakan Asesmen RRI dan Kriminogenik Versi 02 sebagai tolok ukur Penurunan Risiko Warga Binaan yang bersangkutan. ISPN (Instrumen Screening Penempatan Narapidana) juga digunakan dalam asesmen ini untuk menentukan tingkat risiko WBP guna menentukan penempatan narapidana ke Lapas Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security, " ujar Maharsi Sindudarmoyo selaku Supervisor Asesmen ketika diwawancarai disela-sela kegiatan.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib didampingi oleh Supervisor Asesmen, Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Dewasa, dan Kasubsi Registrasi Klien Dewasa,
(Tim Humas Bapas Surakarta)