SURAKARTA - Dalam rangka PPKM Darurat dan penanganan virus Pendemi Covid - 19 khususnya di wilayah Kecamatan Banjarsari ditempat warung makan, Komandan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Kapten Inf Narno Plt Camat Banjaraari melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) darurat dalam rangka penanganan Virus Pendemi Covid - 19, Senin (5/7/2021).
Danramil menegaskan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat ini dilaksanakan di wilayah Surakarta khususnya Kecamatan Banjarsari terutama ditempat tempat wedangan, restauran , swalayan serta indomaret/alfamaret yang rentan terhadap penyebaran Virus Covid - 19.
"PPKM Darurat yang di laksanakan diwilayah ini untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Virus pendemi Covid - 19 dan memberikan pengertian serta himbuan kepada pedagang n pembeli agar selalu mematuhi semua prosedur Protokol kesehatan serta mewajibkan kepada pedagang dan pembeli untuk memakai masker saat berkunjung di pasar."tegasnya.
"Selain itu Kami juga menyampaikan kepada pengelola Indomaret dan para pedagang wedangan agar lebih peka dalam melaksanakan pengecekan terkait penanganan Covid - 19."pungkasnya.
(Arda 72)