SURAKARTA – Di tengah terik matahari, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas I Surakarta, Aziz Nugroho melaju ke sebuah kampung mencari keberadaan Klien dan mengantar Surat Panggilan ke rumah Klien tersebut, Selasa (8/11).
“Klien program Asimilasi ini hanya sekali melakukan absen ke Bapas, setelah itu tidak absen lagi dan dihubungi juga tidak merespon”, ungkap Aziz.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
“Maka dari itu hari ini kita cari keberadaannya dan kita berikan Surat Pemanggilan agar kembali absen ke Bapas”, lanjut Aziz.
Absen atau masyarakat lebih mengenalnya dengan istilah "wajib lapor" merupakan kewajiban bagi Klien re-integrasi baik itu Asimilasi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat dan lainnya. Untuk Asimilasi, Klien mempunyai kewajiban seminggu sekali harus absen ke Bapas. Jika Klien tiga kali tidak melakukan absen, SK re-integrasinya bisa dicabut.
Dan ternyata pencarian dan surat panggilan itu membuahkan hasil. Sore di hari yang sama, Klien yang dimaksud langsung datang ke kantor Bapas guna melaksanakan absen dan bimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan.